|
CIMB Niaga menyediakan sistem pelaporan pelanggaran melalui ayo.lapor@cimbniaga.co.id Para Nasabah dan Rekanan yang terhormat, Dalam
rangka menjalin kerjasama, pengungkapan benturan kepentingan dan saling
menghargai, PT Bank CIMB Niaga Tbk (Bank) mengharapkan dukungan para
nasabah dan rekanan guna mencapai tujuan sebagai Bank terpercaya dalam
menyediakan layanan berkualitas tinggi, pengelolaan risiko dan
pengelolaan sumber daya yang tepat. Untuk itu
diharapkan kerjasama dan peran aktif para nasabah dan rekanan dalam
bentuk penyampaian laporan informasi (Whistle Blowing), apabila dalam
berhubungan dengan Bank terdapat hal-hal sebagai berikut: 1. Fraud. 2. Tindakan melanggar etika dan moral. 3. Tindakan melanggar hukum ataupun peraturan perundang-undangan lainnya. 4. Tindakan yang membahayakan keamanan, termasuk membahayakan aset orang lain. 5. Pelanggaran kode etik. Laporan tersebut dapat dikirim melalui email ayo.lapor@cimbniaga.co.id
atau surat ke P.O Box AYO LAPOR Jks 12000 atau melalui nomor telepon
087829652767 (0878 AYO LAPOR) dengan mencantumkan identitas pelapor.
Pelaporan anonim diperbolehkan namun tidak dianjurkan. Dengan
memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut, berarti para
nasabah dan rekanan telah membantu Bank berperan aktif dalam
melaksanakan Good Corporate Governance dan melaksanakan tanggung jawab
terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga dapat terpelihara
kesinambungan usaha dalam jangka panjang. Para nasabah dan rekanan tidak perlu khawatir, karena Bank akan menjamin atas kerahasiaan identitas pelapor. Bank
sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi tidak
berupa sesuatu yang berdasarkan gosip dan dengan itikad buruk. Terima kasih atas kerjasamanya yang baik selama ini. Salam Hangat, PT Bank CIMB Niaga Tbk Whistle Blowing Officer ayo.lapor@cimbniaga.co.id
|