| | FITUR Resiko Yang Dijamin - Bahaya – bahaya yang disebabkan oleh bahaya laut seperti ombak besar, angin topan, barang tersapu ombak, masuknya air laut dan sebagainya
- Bahaya – bahaya yang mungkin timbul atau terjadi diatas lautan seperti tabrakan kapal, kebakaran di kapal, kerugian umum yang ditanggung bersama dan sebagainya
- Bahaya – bahaya yang yang mungkin timbul akibat pencurian, pembongkaran, barang tak terkirim, pecah, pembuangan barang ke laut dan sebagainya
* Premi termasuk biaya Akuisisi | | Resiko Yang Tidak Dijamin - Keterlambatan dan kehilangan keuntungan
- Karat, oksidasi, perubahan warna, kontaminasi
- Kerusakan mekanik dan kerusakan elektrik
- Kerugian yang disengaja oleh tertanggung
- Penggunaan senjata perang, senjata atom/nuklir atau reaksi radioaktif
Jaminan Tambahan - Jaminan dari gudang ke gudang
- Jaminan bongkar muat
- Jaminan perang, bajing loncat dan barang tidak terkirim
|